AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kalapas Pontianak Julianto Budhi Prasetyono membenarkan adanya WBP yang diperiksa oleh pihak kepolisian dalam hal ini Direktur Narkoba Polda Kalbar untuk pengembangan kasus peredaran narkoba.
“AA, salah satu warga binaan kami telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan telah ditangkapnya 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sanggau, yaitu RA dan GN,” ungkapnya, Kamis 30 November 2023.
Dalam hal ini Kalapas Pontianak Julianto Budhi Prasetyono mengatakan pihaknya terus bersinergis dan mendukung upaya Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba di Kalbar.
“WBP atas nama AA saat ini telah kita amankan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan. Tentunya kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dengan kasus peredaran narkoba. Selain itu kita juga melakukan upaya upaya prefentif pencegahan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan 10 Kg Sabu dan 86 ekstasi.
Wadir Res Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz menyampaikan dari kasus tersebut petugas mengamankan 2 orang pria berinisial RA dan MG.
“Kami mengamankan mereka di SPBU di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023,” ungkapnya
AKBP Abdul Hafidz menyampaikan bahwa narkoba yang berasal dari Malaysia itu akan dikirimkan ke Kota Pontianak.
“Para pelaku dijanjikan uang Rp 10 juta per kilogram nya bila berhasil membawa barang tersebut ke Pontianak,” tuturnya.
Abdul Hafidz mengatakan keduanya mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba dari Malaysia ke Pontianak.
Hasil penyelidikan diketahui pengendali pengiriman narkoba ini merupakan seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan berinisial AA, yang merupakan terpidana narkoba dengan vonis seumur hidup.
“Orang yang sebagai pengendali sudah kita sentuh, dan masih dalam penyelidikan juga, dan kami telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham dan Lapas untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.