banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pengadaan Abal-abal Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Jadi Tersangka

×

Pengadaan Abal-abal Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tingg Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (1/12/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi itu berupa adanya kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal feri) yang bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, termasuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sejumlah Rp2,5 miliar.

“Pengadaan kapal penumpang angkutan sungai kapal feri tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat,” jelas Yusuf.

Ditandatangani kontrak yaitu Surat Perjanjian pada 11 Juli 2019 senilai Rp2.4 miliar oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV RINDI), namun nyatanya pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain, sehingga diperoleh fakta bahwa kapal yang seharusnya pengadaan tahun 2019, akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014 (dalam kenyataannya kapal feri tersebut merupakan kapal bekas).

“Selanjutnya, kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsu Kalbar dan hasil pemeriksaannya adanya temuan atau kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2,2 miliar atau total lose,” sebutnya.

Karena, kata Yusuf, kapal feri yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp355 juta, dan sebelum penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta, sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1,7 miliar.

Dari hasil penyidikan, Kejati Kalbar mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi dan menetapkan 6 orang tersangka.

Dalam hal ini, Kejati Kalbar bersama dengan Tim Pidsus Kejati Kalbar mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.