Peristiwa

Heboh Simulasi Pilpres Hanya 2 Paslon, Ini Tanggapan KPU Kalbar

×

Heboh Simulasi Pilpres Hanya 2 Paslon, Ini Tanggapan KPU Kalbar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifudin Budi  mengatakan, simulasi lanjutan pihaknya akan melakukan pemantapan pada 31 Januari mendatang.

Pemantapan itu untuk 14 Kabupaten Kota di Kalbar.

“Kita akan ada simulasi lanjutan atau pemantapan dengan jumlah pasangan calon Presiden disesuaikan dengan kondisi riil, demikian juga untuk peserta pemilu lainnya. Sudah ada surat arahan KPU RI untuk kebutuhan simulasi dimaksud,” kata Budi, Senin (8/1/2024).

Budi memastikan,  KPU sangat berkepentingan dengan pelaksanaan pemilu yang berintegritas yang dibuktikan dengan melayani, dan memperlakukan seluruh peserta pemilu secara jujur, adil dan bertanggung jawab.

Maka dari itu, demi memenuhi keinginan atau respon msyarakat, KPU akan melakukan pemantapan simulasi agar semakin baik, paling lambat pada 31 Januari dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Penting bagi kami untuk melakukan pemantapan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara agar kemampuan administrasi petugas semakin baik, dan proses one man, one vote dan one value dapat dipindahkan secara administrasi dengan baik,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Satarudin protes simulasi surat suara Pilpres 2024 hanya berisi dua pasangan calon

Satarudin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak main-main dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.

“Kita protes simulasi surat suara hanya mencantumkan dua paslon saja, KPU jangan main- main, harus serius,” kata Satarudin dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1/2023).

Menurut Satarudin, pemilihan presiden diikuti oleh tiga pasangan calon. Maka seharusnya simulasi pemungutan suara pun harus menggunakan surat suara yang terdiri dari tiga kolom pasangan capres-cawapres.

Ditekankan Satarudin dalam konteks simulasi seharusnya surat suara pilpres itu dibuat persis dengan jumlah paslon yang ada saat ini, yakni tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

“Simulasi itu latihan jadi harus mendekati kondisi riil pemilu, kalau pesertanya tiga harusnya kolom

surat suara simulasi juga tiga,” tegas Satar.

Satarudin meminta KPU untuk segera melakukan evaluasi serius atas insiden surat suara simulasi yang hanya menampilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua DPRD Kota Pontianak itu berharap KPU tetap independen dalam kontestasi Pemilu 2024.

“KPU harus tetap independen dalam penyelenggaran Pemilu dan tidak memihak,” ujar Satarudin.

Sebelumnya, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan, simulasi surat suara Pilpres 2024 yang hanya berisi dua pasangan calon tetap salah meski disebut ada unsur ketidaksengajaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Soal simulasi hanya menampilkan dua paslon, dua kotak paslon. Menurut saya apakah itu kesengajaan atau tidak. Tapi apa pun itu, itu salah,” kata Todung di Posko Pemenangan Cawapres, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Simulasi yang tidak adil, kata dia, menambah potensi pelanggaran yang struktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu.

Ia pun meminta KPU menunjukkan sikap adil dan tidak berpihak pada paslon mana pun.

“Kalau betul-betul KPU fair, imparsial, tidak berpihak, ya KPU tidak boleh melakukan hal semacam itu. Tidak ada alasan, itu ya kertas suara yang lama, itu bukan alasan, itu bukan alasan sama sekali,” ucap Todung.

KPU lantas menyatakan, terjadi human error atas contoh surat suara untuk simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon.

“Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Pihaknya, lanjut Idham, juga langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan surat suara tersebut.

Mereka meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih.

“Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut,” ujarnya.

Respon (3)

Komentar ditutup.