Hukum dan Kriminal

Terlibat Nakoba Seorang Polisi di Polresta Pontianak Dipecat dan Dipenjara 9 Tahun

×

Terlibat Nakoba Seorang Polisi di Polresta Pontianak Dipecat dan Dipenjara 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang polisi berinisial RT yang bertugas di Polresta Pontianak harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti terlibat narkoba.

Anggota berpangkat Brigadir Polisi tersebut kemudian diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 10 Januari 2024.

Adhe mengatakan keputusan ini berdasarkan karena RT telah Melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang lagi,” tegas Adhe.

Menurut Adhe, pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya pihaknya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba.

“Anggota yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ucap Adhe.

Kepada seluruh jajarannya, Adhe mengharapkan seluruh personel kepolisian tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi polri akan tetapi termasuk keluarga juga ikut merasakan.

“Anggota harus bisa lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemapuan,” pesan Adhe.

Sebelumnya diketahui Brigadir Polisi RT terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini sudah mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara.

“Pelaku diputus penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar Rupiah subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak,” tutup Adhe.

Respon (73)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!