Peristiwa

KSOP Sebut Bongkar Muat Babi di Dermaga Tirta Ria Kubu Raya Tak Berizin

×

KSOP Sebut Bongkar Muat Babi di Dermaga Tirta Ria Kubu Raya Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Bongkar babi oleh Kapal Motor Intan 51 di Dermaga Tirta Ria, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, disebut tak mengantongi izin KSOP Pontianak.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan, mengatakan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.

“Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif Maulana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (16/1/2024) siang.

Disamping itu, lanjut Maulana, terkait dengan bongkar muat ternak babi, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat di lokasi yang dimaksud.

“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” beber Maulana.

Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya.

“Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terangnya.

Sebelumnya dermaga tersebut kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal provinsi Bali.

Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat.

Surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut.

Kemudian, tanggal 23 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.

Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangi Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23.

Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar.