KUBU RAYA – Seorang pria (39 tahun) berinisial TA pengemudi mobil yang menabrak pengemudi berinisial TS hingga meninggal dunia di Jalan Arteri Supadio ditetapkan penyidik Satlantas Polres Kubu Raya sebagai tersangka.
Korban dinyatakan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Insiden itu terjadi pada Selasa lalu, (8/1/2014).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah menegaskan bahwa kasus kecelakaan tersebut prosesnya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Untuk pengemudi mobil yang menabrak yakni TA, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade, Selasa (16/01/2024).
Ade mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian serta keterangan saksi-saksi, didapat petunjuk dan bukti bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena hilangnya keseimbangan mobil yang dikemudikan tersangka.
Ade menerangkan, akibat hilangnya keseimbangan itu, mobil yang dikemudikan tersangka bergerak ke kanan jalan lalu menabrak mobil yang ada di depannya.
“Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih proses pemulihan,” ucap Ade.
Dari keterangan polisi, saat itu mobil yang dikemudikan korban berada di lajur kanan jalan bergerak dari arah Kota Pontianak menuju banda udara Supadio. Sementara di belakang mobil korban terdapat mobil yang dikemudikan TA berada di lajur kiri jalan.
Mobil yang dikemudikan TA tiba-tiba hilang kendali bergerak dengan laju ke kanan jalan hingga menabrak bagian belakang mobil korban.
Akibat hantaman itu, mobil korban terdorong ke kanan jalan hingga menabrak pembatas jalan dan sebatang pohon. Sementara mobil yang dikemudikan TA, langsung terguling di tengah jalan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengemudi mobil silver yakni TS meninggal dunia. Sementara TA mengalami luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Ade menyatakan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.