banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Asik Indehoi Didalam Kamar Penginapan, Sejoli di Ngabang Diamankan Polisi

×

Asik Indehoi Didalam Kamar Penginapan, Sejoli di Ngabang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, LANDAK-Sepasang pria dan wanita berinisial FT (19) dan S (17) yang diketahui bukan pasangan suami istri, terpaksa harus diamankan polisi, karena didapati dalam sebuah kamar penginapan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, mengatakan sejoli tersebut diamankan pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 Wib.

“Saat petugas melakukan razia, sejoli tersebut ditemukan di kamar yang sedang terkunci dari dalam,” ujarnya, Jumat (22/3).

Setelah berhasil diamankan, keduanya kemudian dibawa ke Polsek Ngabang untuk dimintai keterangan.

“Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan didalam kamar, maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tambahnya.

Selain diminta membuat pernyataan, polisi juga turut mengundang keluarga keduanya, untuk diketahui dan dipulangkan.

Selain itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik indekos maupun penginapan, agar tidak menerima tamu bukan pasangan suami istri.

“Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, kami tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” tegas Pambudi.

Razia di sejumlah penginapan tersebut merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024, yang berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.

“Diharapkan, dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada dan operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusivitas di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun, untuk memastikan kondisi yang aman dan lancar,” tutupnya.