AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Setelah libur panjang dikarenakan cuti bersama dalam rangka hari raya idul Fitri, hari ini Satlantas Polresta Pontianak kembali memberikan pelayanan SIM untuk masyarakat Kota Pontianak, mulai dari perpanjangan SIM yang mati maupun pembuatan SIM baru, Selasa (16/4/2024).
Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Radian menjelaskan, libur panjang cuti bersama yang dimulai sejak 8- 15 April 2024 kemarin, tentunya ada SIM masyarakat yang dalam masa tenggang atau masa berlakunya sudah habis.
Namun hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, karena pihaknya telah memberikan dispensasi untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM pada tanggal 16 April 2024.
“Sesuai dengan petunjuk Korlantas Mabes Polri, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kalender nasional (cuti bersama. red), sehingga pelayanan penerbitan SIM baik perpanjangan maupun baru tutup sementara, untuk itu diberikan dispensasi kepada masyarakat di tanggal 16 April 2024,” jelas AKP Radian Andy P.
Dikatakan AKP Radian, bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbitan perpanjangan maupun SIM baru dapat mendatangi SATPAS Satlantas Polresta Pontianak maupun pelayanan mobiling.
“Hari ini sudah dibuka kembali pelayanan, untuk penerbitan SIM baru, masa tenggang dan mati untuk diperpanjang,” ujar AKP Radian.















