Hukum dan Kriminal

Disiksa dan Tak Terima Gaji Warga Sekadau Jadi Korban TPPO, KJRI Kuching Dampingi Sidang di Mahkamah Sibu

×

Disiksa dan Tak Terima Gaji Warga Sekadau Jadi Korban TPPO, KJRI Kuching Dampingi Sidang di Mahkamah Sibu

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SARAWAK-KJRI Kuching melakukan pendampingan terhadap seorang perempuan WNI inisial E (44) asal Sekadau, Kalimantan Barat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga saat mengikuti sidang kasus TPPO dan kekerasan di Mahkamah Sibu, Sarawak pada 29-30 April 2024.

Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono, mengatakan saudari E hadir sebagai saksi korban atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya.

Pada sidang hari pertama Hakim mendengarkan keterangan saksi korban, diantaranya mengenai latar belakang, kronologi kejadian dan perlakuan yang diterima korban selama bekerja dengan majikannya.

Adapun pada sidang hari kedua, pihak pembela majikan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Saudari E.

Pada kesempatan bertemu dengan E, Konsul Jenderal RI Kuching, R. Sigit Wijaksono memberikan dukungan dan menyemangati saksi korban agar berani mengungkap fakta dan memberikan kesaksian sebenarnya dalam persidangan.

Selain itu, Konsul Jenderal juga bertemu dengan beberapa pihak yang terlibat menangani kasus tersebut, antara lain Kepolisian Sibu, Rumah Perlindungan Wanita (Rupawan) Kota Kinabalu, Sabah serta Jaksa Penuntut Umum.

Diungkapkan R. Sigit Wijaksono, kasus kekerasan yang diterima oleh E, terungkap pada tanggal 19 Juni 2023. Dimana E, diselamatkan oleh pihak Kepolisian Sibu dari rumah majikannya setelah menerima laporan dari tetangga sekitar rumah yang mendengar suara jerit kesakitan dan tangisan dari arah rumah majikannya tersebut.

Pihak Kepolisian Sibu kemudian melakukan penyergapan ke rumah majikan tersebut dan menolong Saudari E.

“Pada saat ditemukan, di sekujur tubuh E, terdapat luka-luka bekas pukulan. Dari rumah tersebut, pihak Polisi Sibu mengamankan alat yang digunakan untuk memukul E, berupa rotan yang sudah pecah dan ikat pinggang,” papar Sigit.

Dari hasil pemeriksaan di Kantor Polisi Sibu, korban E, mengaku belum pernah menerima gaji sejak bekerja sebagai PRT dengan majikan tersebut di tahun 2017.

Ia biasa bekerja dari pukul 4 pagi hingga pukul 1 pagi berikutnya setiap hari, bahkan beberapa kali juga disuruh bekerja di rumah-rumah lain dengan menerima bayaran atas pekerjaannya tetapi majikannya yang menerima pembayarannya.

“KJRI Kuching akan mengawal jalannya persidangan E, guna memastikan yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas masa kerjanya selama sekitar 7 tahun,” pungkasnya.

Respon (72)

Komentar ditutup.