banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pelasah dan Ancam Jual Istri Sendiri Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Anak dan Mertua Turut Jadi Korban

×

Pelasah dan Ancam Jual Istri Sendiri Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Anak dan Mertua Turut Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seorang wanita berinisial RR (35) melaporkan suaminya AT (36), ke Polres Kubu Raya setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akibat aksi KDRT yang dilakukan AT itu, RR pun mengalami trauma mendalam. KDRT tersebut juga membuat anaknya yang berusia 7 tahun dan orang tua RR menjadi korban kekerasan.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh AT berlangsung di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (18/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, SH, MH, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kejadian ini bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas.

AT saat itu mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas diucapkan, bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain.

“Ketika RR berusaha meninggalkan rumah karena kesedihan atas ucapan suaminya, AT mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting lehernya,” ungkap Aiptu Ade, Selasa (21/5/2024).

Menurut Ade, Kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah.

Ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan.

“Anak korban juga ditampar AT,” terang Ade.

Tak hanya itu, orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan.

“AT yang tidak terima dinasehati, kemudian meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian,” ujar Ade.

Aiptu Ade menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (10/5) di rumah kontrakan orang tuanya. AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.

Ade menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan Visum et Repertum.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya,” pungkas Ade.