Hukum dan Kriminal

Polisi Beber Kronologi Detail Kasus Pemerkosaan yang Heboh di Pontianak Timur

×

Polisi Beber Kronologi Detail Kasus Pemerkosaan yang Heboh di Pontianak Timur

Sebarkan artikel ini

Akasaraloka.com, PONTIANAK-Hebohnya kasus yang dikabarkan pemerkosaan di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur beberapa hari yang lalu, akhirnya kepolisian sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi pada 14 Mei 2024, di mana saat itu korban ingin membeli pulsa, namun dipanggil oleh pelaku berinisial A.

Lanjut Kompol Trias, saat itu pelaku sedang berada dibengkelnya, korban yang dipanggil pelaku, langsung menghampiri pelaku.

“Akhirnya terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kompol Trias, Rabu (22/5/2024) malam.

Lanjut Kompol Trias, setelah menyetubuhi korban, pelaku yang merupakan pemilik bengkel memberikan uang senilai Rp100 ribu, dengan tujuan agar korban tidak menceritakan kepada siapa-siapa.

Namun yang terjadi pada tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wib korban mengalami kesakitan di bagian kemaluannya, di mana saat itu ayah korban baru pulang kerja.

“Korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh A si pemilik bengkel,” ungkap Kompol Trias.

Dasar dari pengakuan anaknya tersebut, sang ayah langsung mendatangi A. A mengakui perbuatannya, namun mencoba melarikan diri, akhirnya di massa warga setempat.

“Setelah pelaku dibawa dan digiring warga ke Mapolresta Pontianak, langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Trias.

Trias menjelaskan terkait dengan isu yang berkembang pelaku terdapat dua orang, hal tersebut tidaklah benar.

“Orang yang tertuduh satunya itu berinsiial H. H ini di sebut pelaku melakukan hal tersebut. Akhirnya H datang ke Polresta Pontianak dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya lagi.

Dikatakan Kompol Trias, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap H ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Ditambahkan Kompol Trias saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Pontianak. Di mana pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Respon (77)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!