banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Modus Baru Jual Emas Palsu Terungkap di Sintang, Hasilnya Buat Main Judi Online

×

Modus Baru Jual Emas Palsu Terungkap di Sintang, Hasilnya Buat Main Judi Online

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG-Dua orang tersangka AK (25) dan SR (35), di borgol Sat Reskrim Polres Sintang lantaran kedapatan menjual perhiasan emas palsu.

Hal tersebut terungkap saat Polres Sintang menggelar Press Release yang dipimpin Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dan Kasi Humas Iptu Nikadelis Dekok, pada Rabu (29/5/2024).

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas palsu yang sudah dimodifikasi serupa emas asli.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini,” beber Kapolres

Lebih lanjut untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.

“Namun untuk emas yang telah diamankan, ada beberapa kita temukan pengaitnya saja yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku,” tuturnya.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.

Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas. Korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangkapun kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.

Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan yang mulai menghitam. Disaat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR, sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu.

Korban yang merasa rugi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang.

Kapolres Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua tersangka ini dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatanya kedua tersangka diganjat pasal 378 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO pasal 56 ayat 1 KUHP.

Respon (64)

Komentar ditutup.