PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka DKS selaku Direktur PT AMP dan tersangka HT melalui Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (9/7/2024).
Perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor : B-3580/O.1.5/Ft.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan B-3581/O.1.5/Ft.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.
Diketahui DKS menjabat sebagai Direktur PT AMP yang merupakan perusahaan bergerak dibidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Pontianak Timur.
“Tersangka DKS melalui Wajib Pajak PT AMP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat menggelar press release di Kantor Kejari Pontianak.
Dijelaskan Siju, tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2019, namun isinya NIHIL dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara. Selain itu juga ditemukan fakta dan bukti telah terjadi tindak pidana perpajakan yang lain dimana DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi yang biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP TBTS).
” Tersangka DKS bersama-sama dengan HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” terang Siju.
Ditegaskan oleh Siju, atas perbuatannya tersebut tersangka DKS dan HT terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut negara dirugikan sebanyak Rp3,6 miliar,” tuntas Siju.
crixivan drug – buy diclofenac gel cheap how to buy emulgel
valif content – sinemet 10mg pill cost sinemet 10mg
provigil ca – cefadroxil 500mg tablet combivir ca