LANDAK – Personel Satresnarkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan menangkap warga Kecamatan Mandor berinisial MR, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Ps Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengatakan pengungkapan bermula dari anggota Saresnarkoba Polres Landak, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga berinisial MR diduga membawa narkotika jenis shabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ucapnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wib di samping rumah tersangka yang beralamat di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih.
“Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di mobil dan rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut kembali ditemukan beberapa barang bukti lain, diantaranya satu unit hanphone, sebuah dompet yang juga berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Ps Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto
menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ujar Iptu Rinto.
Iptu Rinto berpesan agar masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba,” imbuhnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.