Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seorang Wanita J (31), warga Kabupaten Kubu Raya terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Pontianak Barat, lantaran diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri.
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada tanggal 6 Juli 2024 lalu. Terbongkarnya aksi pencurian ini, lantaran korban yang usai membesuk keluarganya di rumah sakit tersebut tak melihat lagi sepeda motornya berada di parkiran.
Kasus curanmor yang terjadi di rumah sakit ini pun dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Barat oleh korban.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dilapangan serta mengumpulkan bukti-bukti dan pengecekan di TKP.
“Berdasarkan bukti-bukti dan informasi dari masyarakat, kami mengetahui keberadan terduga pelaku berinisial J di Jalan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,” kata AKP Basuki, Jumat (12/7/2024).
Lanjut Basuki, kemudian pihaknya pun langsung ke lokasi tersebut untuk menangkap J terduga pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Basuki.
Basuki menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif dibalik pencurian sepeda motor tersebut. Di mana pelaku melakukan pencurian karena ada hutang yang melilitnya.
“Pelaku mencuri sepeda motor untuk membayar hutang,” terang Basuki.
Adapun modus yang digunakan J hingga bisa lolos dari petugas loket parkir di RSUD tersebut, yakni dengan cara memberikan tiket parkir yang sudah basah.
“Menggunakan tiket yang sudah basah, sehingga J berhasil lolos membawa sepeda motor curian tersebut,” jelas Basuki.
Ditegaskan Basuki, atas apa yang dilakukan oleh J, pihaknya pun menjerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
на lentyminsk.by вы найдете всё, что нужно для оборудования. Мы предлагаем разнообразие товаров и профессиональную поддержку.