Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Pria berusia 42 tahun berinisial SN ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, SH, MH, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/88/VI/SPKT.Satreskrim/Polres Kubu Raya/polda kalbar, tertanggal 30 Juni 2024.
Dikatakan Aiptu Ade, orang tua korban mengetahui prilaku bejat SN ini setelah sang putri membuat pengakuan. Di mana persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, pada bulan Juni tahun 2021 silam sekitar pukul 01.00 Wib dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 Wib di TKP yang sama.
Dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait Kabupaten Kubu Raya.
Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengakui perbuatan bejatnya.
“Saat dilakukan penangkapan terduga mengakui perbuatannya,” ujar Ade.
Dikatakan Ade, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya.
Ditegaskan Ade, SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.