Aksaraloka.com, PONTIANAK-Permainan judi online tengah marak di Indonesia, di Kota Pontianak sendiri, tepatnya di Kelurahan Sungai Jawi terdapat tempat yang memfasilitasi permainan tersebut.
Alhasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalbar, berhasil mengungkap aktivitas perjudian secara online tersebut.
Sebanyak 20 unit PC dan monitor berhasil diamankan kepolisian. Penggerebekan yang mengamankan sebanyak 7 orang pemain dan satu orang fasilitator dan pemilik tempat tersebut berlangsung pada 5 Juli 2024 lalu sekitar pukul 23.30 Wib.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui aktivitas judi online tersebut sudah berlangsung selama 8 bulan terakhir.
“Pemilik menyiapkan sarana perlengkapan komputer dan menyediakan akun serta pembelian voucher untuk memainkan perjudian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Rabu (17/7/2024) pagi.
Menurut Kabid Humas, adapun fasilitator perjudian ini memiliki omset yang cukup fantastis.
“Perbulan memiliki omset puluhan hingga ratusan juta rupiah,” terang Raden Petit.
Raden Petit menyatakan, untuk voucher saldo yang sediakan kepada para pemain judi oleh fasilitator yakni mulai dari Rp50 ribu.
“Untuk besaran maksimal voucher tergantung dari pemain, jika ingin menggunakan voucher saldo yang besar maka si pemilik tempat fasilitator ini menyediakannya,” kata Petit.
Petit menegaskan, untuk fasilitator atau penyedia tempat serta akun maupun voucher saldo dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sedangkan untuk para pemain dijerat dengan pasal 303 KUHP.
valif jet – purchase secnidazole sale sinemet 20mg brand
provigil price – order provigil 100mg pills lamivudine oral