Hukum dan Kriminal

27 Narapidana Lapas Pontianak Mendadak Jadi Justice Collaborator Kasus Narkoba

×

27 Narapidana Lapas Pontianak Mendadak Jadi Justice Collaborator Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Berulang kali sudah oknum narapidana Lapas Pontianak terbongkar telah mengendalikan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dari balik penjara.

Terkahir kasus terbaru yang berhasil diungkap kepolisian adalah BR, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas II A Pontianak. Namun mampu mengendalikan narkoba sebanyak 19 Kilogram sabu dari Malaysia.

Tak sendiri, BR juga dibantu istrinya yakni FR. Selain itu juga melibatkan dua orang lainnya sebagai penghubung dan kurir untuk mengantar sabu dari Malaysia tersebut ke Jakarta.

Namun apesnya peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh BR tercium Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Akhirnya pengiriman sabu dari Pontianak ke Jakarta tersebut, berhasil ditangkap di Pelabuhan Semarang.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo, tak dapat mengelak atas ulah yang dilakukan warga binaannya tersebut.

Hernowo hanya bisa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen memberantas narkoba, dan kedepannya akan menggencarkan razia di lapas dan rutan se Kalimantan Barat untuk memerangi barang haram tersebut.

Namun begitu mengejutkan, sebanyak 27 Narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Pontianak, mendadak menyatakan diri dan berjanji menjadi Justice Collaborator.

27 narapidana membacakan ikrar tersebut dihadapan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol R. Hutajulu dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto.

7 poin ikrar banjir 27 Narapidana tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Kami berjanji untuk, tidak terlibat dalam perbuatan// penyalahgunaan Narkotika, dalam bentuk apapun.

2. Kami bertekad untuk, menjalani rehabilitasi, dengan penuh kedisiplinan dan kesungguhan, agar terbebas dari Narkotika.

3. Kami berjanji untuk, aktif dalam kegiatan pembinaan di Lapas dan mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Napza (P4GN) di lingkungan Lapas

4. Kami berkomitmen untuk menjadi justice collaborator dalam pengungkapan kasus narkotika dan menyebarkan peSan anti Narkotika kepada masyarakat setelah bebas dari Lapas.

5. Kami berjanji untuk, hidup bersih, sehat, dan produktif setelah bebas dari Lapas dan tidak terlibat dalam Narkotika
Demikian ikrar ini kami Ucapkan dengan penuh kesadaran dan ketulusan hati

Respon (2)

Komentar ditutup.