Hukum dan Kriminal

Owner K-Gym Pontianak Terancam Dijemput Paksa (Tangkap), Ini Penjelasan Kepolisian

×

Owner K-Gym Pontianak Terancam Dijemput Paksa (Tangkap), Ini Penjelasan Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Tidak hadirnya owner K-Gym Pontianak, Sy alias Ahien untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22), membuat kepolisian melayangkan panggilan kedua.

“Pemeriksaan ditunda kembali, yang bersangkutan menyatakan siap pada Rabu ini,” ungkap Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin (29/7/2024).

Dikatakan Kompol Trias, namun apabila panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya pada hari ini, dan Owner K-Gym Pontianak juga kembali tidak hadir maka pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa.

“Menunda hari Rabu, alasannya menunggu pengacara. Kalau Rabu tidak datang lagi, kita akan keluarkan surat perintah membawa (jemput paksa/tangkap.red),” tegas Kompol Trias.

Ia pun berharap kepada Owner K-Gym Pontianak untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Panggilan pertama ditunda karena yang bersangkutan menyatakan siap pada Hari Senin ini. Namun Senin ini yang bersangkutan juga tidak hadir, dengan alasan menunggu pengacaranya, dan menyatakan siap diperiksa pada hari Rabu,” ungkap Kompol Trias.

Sebelumnya diketahui penyelidikan dan penyidikan dalam waktu kurang lebih satu bulan ini atas kasus ini, akhirnya kepolisian menetapkan Owner K-Gym Pontianak sebagai tersangka.

Penetapan Owner K-Gym Pontianak sebagai tersangka, yakni setelah kepolisian memiliki dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus tewasnya Fathiya Nur Eka ini pun kepolisian menjerat dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati yang diancaman hukum terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara.

Respon (2)

Komentar ditutup.