Hukum dan Kriminal

Usai Wajib Lapor di Kantor Polisi, Seorang Residivis Dihajar Massa Usai Nekat Melakukan Aksi Jambret

×

Usai Wajib Lapor di Kantor Polisi, Seorang Residivis Dihajar Massa Usai Nekat Melakukan Aksi Jambret

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Gun alias Iw, seorang residivis nekat melakukan aksi jambret di Jalan Ya’ M Sabran Komplek Villa Elektrik, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. Aksinya pun ketangkap tangan warga dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.

Sebelum melakukan aksi penjambretan, Gun alias Iw sempat datang ke Polsek Pontianak Timur, guna memenuhi wajib lapor dalam kasus dugaan pencurian speedboat.

Anehnya, setelah keluar dari kantor polisi, Gun alias Iw malah nekat melancarkan aksi kriminalnya.

“Gun alias Iw mengambil sebuah tas berisikan uang milik korban Rp618 ribu dan juga mengambil daun pandan yang terletak di dashboar sepeda motor korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, Selasa (13/8/2024).

Menurut Wagitri, aksi jambret yang diduga dilakukan oleh Gun alias Iw ini diketahui warga, kemudian warga mengejarnya dan mengamankannya.

Wagitri pun membenarkan, bahwa residivis pencurian yang satu ini juga menjadi bulan-bulan massa hingga akhirnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan perawatan medis.

“Saat ini Gun alias Iw sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur guna menjalani proses lanjut atas kasus dugaan penjambretan tersebut,” tuntas AKP Wagitri.