AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sebanyak 17 pelaku kejahatan di Kota Pontianak berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Di mana 17 pelaku ini rata-rata melakukan aksi curanmor, Sabtu (24/8/2024).
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan 17 pelaku kejahatan tersebut sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya, di mana para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, 362 KUHP serta 480 KUHP.
“Terdapat 11 LP dan lokasi yang berbeda atas kejahatan 17 pelaku kejahatan tersebut. Rata-rata pelaku curanmor,” ungkapnya.
Kompol Trias mengatakan, adapun modus para pelaku curanmor yang ditangkap yakni mengintai kelalaian dari para korban.
“Paling banyak kunci masih melekat pada sepeda motor, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kompol Trias.
Kompol Trias menegaskan dari 17 tersangka terdapat empat orang berstatus residivis. Satu diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan pihaknya dengan tembakan.
“Yang dilumpuhkan dengan tembakan, biasanya adalah residivis yakni melakukan aksi kejahatan yang sama secara berulang kali serta berusaha melarikan diri ataupun mencoba untuk melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” tegas Trias.
Ditambahkan Trias untuk barang bukti kasus curanmor yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini yakni sebanyak 8 unit sepeda motor.
“Barang bukti curanmor rata-rata dijual murah dengan harga dua juta sampai tiga juta. Penjualan dilakukan daerah yang jauh dari perkotaan, kebanyakan daerah perkebunan,” tuntas Trias.












