Hukum dan KriminalPeristiwa

Kenal Via Aplikasi OMI, Gadis 16 Tahun di Pontianak Dicabuli, Pelaku Nginap Rumah Korban

×

Kenal Via Aplikasi OMI, Gadis 16 Tahun di Pontianak Dicabuli, Pelaku Nginap Rumah Korban

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Gadis berusia 16 tahun ditiduri DO sebanyak dua kali di rumahnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di saat orang tua berada di lantai dua.

Kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 24 dan 26 November 2024 di kecamatan Pontianak Barat.

Parahnya orang tua kecolongan setelah DO nekat mendatangi rumahnya dan tinggal hampir seminggu lamanya.

“Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban memergok pelaku tinggal di rumahnya. Di mana korban sendiri sudah ditiduri sebanyak dua kali,” kata Kasatreskrimn Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin 9 Desember 2024.

Menurut Kompol Trias, pelaku berinisial DO berusia 19 tahun tersebut kenal dengan korban melalui aplikasi OMI. Kemudian terjadi kedekatan antara keduanya. Selanjutnya DO pergi ke rumah korban.

“Jadi pelaku sudah satu Minggu di rumah korban. Kamar korban di bawah. Dan orang tuanya berada di lantai atas. Ketahuannya pas memergok pelaku berada di rumah,” jelas Trias.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Trias, pelaku mengakui sudah dua kali menyetubuhi korban, di rumah korban sendiri.

“Setelah ketahuan, kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolresta Pontianak, kemudian kamu tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Trias.

Trias menegaskan atas apa yang diperbuat pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana pelaku terancam 15 tahun penjara.

Respon (1)

  1. That is really fascinating, Yoou are ann
    overl professional blogger. I have joined your rrss fered andd look ahead too searcing for extra oof yourr magnificent post.
    Also, I’ve shawred ykur websiite in mmy social networks

Komentar ditutup.