Aksaraloka.com, PONTIANAK-Berkas perkara kasus kematian bocah berusia 16 tahun yang diduga dianiaya hingga tewas oleh empat orang pria dewasa, harusnya sudah dinyatakan lengkap dan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Berkas perkara sudah lengkap,” ucap Dewi selaku PH korban, Senin 9 Desember 2024.
Menurut Dewi, terkait dengan pasal harusnya juga sudah memenuhi yakni pasal 80 ayat 3, di mana korban yang masih anak dibawah umur itu telah meninggal dunia.
“Semua tersangka itu dapat dikenakan pasal 80 ayat 3, karena dilakukan bersama-sama sesuai dengan perannya dan dalam waktu dan locus atau tempat yang sama,” jelas Dewi.
Dewi menyatakan, harusnya berkas perkara ini bergerak naik agar korban mendapatkan keadilan dan para pelaku juga mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan tersebut.
“Seharusnya bisa bergerak naik (berkas P21), karena ini korban anak-anak dan meninggal dunia. Orang tua sampai meminta pendampingan karena kasus ini sangat berlarut-larut (lama.red),” tegas Dewi.
Dewi menyatakan sudah ada berkoordinasi dengan kepolisian maupun kejaksaan. Di mana harapan dari pihak keluarga korban, para pelaku dapat dihukum semaksimal mungkin.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menegaskan, secepat mungkin pihaknya melakukan lie detector terhadap keempat tersangka tersebut.
” Empat tersangka yang diantara terdapat seorang dokter segera kami lakukan lie detector,” tegas Kompol Trias.
Menurut Trias, setelah melakukan lie detector selanjutnya akan mengirim kembali berkas tersebut kepada kejaksaan. Ia pun berharap setelah memenuhi petunjuk jaksa, kasus ini dapat dinyatakan P21.
Wow, this paragraph is nice, mmy yiunger sister is analpyzing such things,
therefore I aam going tto inform her.