banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat TPPO, Polisi Tahan Seorang Pensiunan TNI 

×

Diduga Terlibat TPPO, Polisi Tahan Seorang Pensiunan TNI 

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seorang pensiunan TNI di Pontianak berinisial Ids, ditahan Satreskrim Polresta Pontianak, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan penahanan terhadap seorang pensiunan TNI tersebut.

Menurut Trias, kasus TPPO ini terungkap, berawal dari Mapolsek KP3L Dwikora Pontianak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penumpang kapal Bukit Raya dari Surabaya ke Pontianak sebanyak 3 orang dengan tujuan bekerja sebagai TKI illegal di Malaysia.

Ketika KM Bukit Barisan sandar di Pelabuhan Dwikora pada Sabtu kemarin, ketiga orang tersebut turun langsung menuju mobil taxi.

Setelah masuk kedalam mobil tersebut ketiga orang tersebut langsung diamankan.

“Tiga orang yang nyaris menjadi korban tersebut, yakni Jia Ulhak, Irwan dan Sahlan. Di mana berdasarkan hasil intorgasi 3 orang tersebut, bahwa ketiganya dari Bima dan hendak bekerja di Malaysia,” ungkap Kompol Trias.

Trias mengungkapkan, bahwa ada seorang bernama Arifin yang bekerja di Malaysia dan merupakan adik kandung Irwan menghubungi dan mengajak Irwan bekerja di Malaysia.

Kemudian Irwan pun mengajak dua temannya yakni Jia Ulhak dan Sahlan serta membuat paspor di Bima.

Dikatakan Trias, tiga orang tersebut berangkat dari Bima transit ke Surabaya untuk manuju Pontianak. Pada saat di Surabaya, Irwan dihubungi tersangka Ids yang mengaku sebagai teman Arifin.

Di dalam telepon Ids meminta Irwan untuk memberitahu apabila sudah sampai Pontianak, karena sudah ada yang menjemput.

“Setelah sampai di Pontianak, 3 orang tersebut di arahkan oleh Porter atas Agam yang mengaku dihubungi oleh tersangka Ee, untuk mencarikan taksi mengantar 3 orang tersebut ke rumah Ee di Sungai Ambawang,” ungkap Trias.

“Sebelum sempat 3 orang tersebut di antar ke tempat Ee, ketiganya terlebih dahulu diamankan anggota,” sambung Trias.

Trias menjelaskan, selanjutnya anggota pun melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka Ee.

“Dari hasil intorgasi tersangka Ee. Ee mengakui bahwa dirinya disuruh oleh tersangka Ids untuk mengantar 3 orang tersebut dari Pontianak ke Entikong untuk bekerja sebagai TKI illegal di Malaysia,” jelas Trias.

Lanjutnya lagi, anggota pun menghubungi Ids yang diketahui pensiunan anggota TNI untuk datang ke Polresta Pontianak.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka Ids menerangkan, bahwa seseorang bernama Jhoni yang notabene nya tinggal di Entikong menyuruh dirinya untuk mengurus ke 3 orang calon TKI Ilegal tersebut sejak tiba dari Pontianak sampai Entikong,” ucapnya.

Ditambahkan Trias, tersangka Ids mengetahui tujuan dari ke 3 orang tersebut mau bekerja ke Malaysia dengan Illegal, selanjut Ids dan Ee diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dilakukan penahanan, di mana atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Trias.