Aksaraloka.com, PONTIANAK-My (34), warga Pontianak Barat ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Kabupaten Bengkayang. Dalam pelariannya dari kepolisian ia sempat bersembunyi dikandang babi.
My diketahui merupakan tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur yang masih berusia 11 tahun. Bejatnya, anak yang menjadi korban tersebut merupakan adik tirinya.
Adapun modus My untuk menyetubuhi adik tirinya tersebut yakni dengan mengimingi uang Rp50 ribu dan Rp100.
Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
“Korban disetubuhi sebanyak dua kali. Kejadian pertama korban dikasi uang Rp50 ribu dan kejadian yang kedua korban dikasi Rp100 ribu,” ungkap Kasatreskrimn Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Selasa 17 Desember 2024.
Menurut Kompol Trias, saat kasus ini dilaporkan kepada pihaknya, tersangka My mengetahui dan langsung melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang.
Dengan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang, akhirnya keberadaan My diketahui di Jalan Tiga Desa.
“Pelaku ini sempat bersembunyi dikandang babi, akhirnya berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Pontianak,” ungkap Trias.
“Hubungan korban dengan pelaku adalah adik tiri,” sambung Trias.
Adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku, yakni pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Trias.