Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kinerja dengan hastag #UangKita dari sektor kepabeanan dan cukai tetap tumbuh positif per 20 Desember 2024.
Terbukti dari capaian positif kinerja Bea Cukai Kalbagbar yang telah melebihi target penerimaan sebesar Rp 410.026.524.000 atau 112,06 % dari target, Jumat 20 Desember 2024.
Menurut Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, adapun rincian pencampaian penerimaan hingga ratusan miliar tersebut, yakni Bea Masuk sebesar Rp 70.935.572.000, Bea Keluar sebesar Rp 214.612.116.000, dan Cukai sebesar Rp 124.612.116.000.kemudian Nilai Devisa Ekspor UMKM yang melintasi wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia sebesar Rp 141.455.946.527 (141,45 M).
Dikatakan Beni, sementara itu dalam hal kinerja pengawasan, sampai akhir November 2024 Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan sebanyak 918 SBP barang illegal sepanjang 2024 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 622.249.839.940 (622,24 M).
“Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan BKC Hasil Tembakau illegal sebanyak 4.966.588 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 6.043.922.925 (6,04 M). Kemudian Penindakan BKC MMEA (Minol) sebanyak 496,46 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 324.934.600 (324,9 Juta),” ujar Beni.
Selain itu Beni juga memaparkan, didapati juga sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 784.418.000 (784,4 Juta) dari 59 pelanggaran dengan jenis BKC HT dan MMEA.
Sedangkan, untuk penindakan NPP dilakukan terhadap 151.943,94 gram (151,9 Kg) Methampetamine, 9.563,79 gram (9,5 Kg) Ganja, 22.249 butir Ekstasi dan 217 butir obat terlarang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 219.826.338.000 (219,8 M).
“Dari keberhasilan pengungkapan kasus, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 900 ribu jiwa generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Beni juga membeberkan, terkhusus di Bulan November 2024, pihaknya telah melakukan pemusnahan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Eks Kepabeanan dan Cukai periode 2023-2024 yakni dengan cara dibakar.
“Yang kami musnahkan yakni sebanyak 1.569.000 batang rokok ilegal, 360 pcs milo dan 450 ballpress dengan total nilai barang Rp 2.273.493.000 (2,27 M) dan penindakan NPP jenis sabu seberat ± 44 Kg dengan perkiraan nilai barang Rp 44.020.000.000,- serta 173.900 batang rokok illegal dengan potensi kerugian negara Rp 114.471.600 (114,4 Juta),” ungkap Beni
Beni menambahkan, Clcapaian positif kinerja Bea Cukai di Kalimantan Barat di tahun 2024 ini, tidak lepas dari kontribusi masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus konsisten dalam memberikan layanan prima sebagai upaya #DorongEkspor produk Indonesia. Mari terus dukung dan awasi kinerja Bea Cukai untuk performa yang makin baik,” tuntas Beni Novri.