Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik untuk kantor Gubernur Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 jalan di tempat, Kamis 2 Desember 2024.
Diketahui Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pihak pelaksana (kontraktor) herinsiial A dan seorang dari Dinas Kominfo Provinsi Kalbar selaku PPK berinisial S.
Meski telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tersebut, Kejari tak kunjung melakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut hanya mengatakan, kasus serat optik tersebut masih berproses.
“Masih berproses, nanti kalau ada perkembangan saya kabari,” ucap Dwi Setiawan Kusumo.
Adapun perjalanan kasus tersebut, di mana pengadaan jaringan serat optik untuk kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 2022 menelan anggaran sebesar Rp6 miliar.
Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya indikasi pengelembungan anggaran.
Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik tersebut ini sejak Januari 2024. Namun perjalanan kasus terkesan dipeti-eskan.