Aksaraloka.com, KETAPANG – Asisten Sekda Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembagunan, Syamsul Islami, memimpin Rapat Pembahasan PKKPR Berusaha, KBLI 45101-Perdagangan Besar Mobil Baru PT. Gemilang Berlian Indah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Bupati. Jumat, (10/01/2025).
Rapat ini dilakulan untuk membahas Penerbitan Hasil Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT. Gemilang Berlian Indah.
Dalam rapat tersebut, Syamsul Islami menyampaikan bahwa proses PKKPR ini penting untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kita harus memastikan setiap proyek yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tertibnya penataan ruang di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Dia memastikan, rapat ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola ruang yang baik dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.
Sementara Kasi Pengelolaan Jaringan Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Lamto, melaporkan lokasi tersebut berada di Desa Muara Jekak, yang lokasinya mencakup kawasan budi daya seluas 5501m² dan sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Saya selaku dari Dinas PU melaporkan bawasannya untuk lokasi dan aturan lokasi yang akan di bangun ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa proses PKKPR di setujui dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan beberapa catatan, yaitu untuk peraturan zonasi supaya disesuaikan dengan saran dan masukan dari Kepala Bagian Hukum.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup.
Masing-masing pihak memberikan pandangan dan masukan terkait proyek yang diajukan dan memastikan bahwa semua aspek telah dipertimbangkan dengan matang.