Aksaraloka.com, KETAPANG – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Dedy Shopiardy, memimpin rapat entry meeting pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Periode 2021-2026. Selasa, (14/01/2025), di Ruang Rapat Utama Kantor Bappeda Ketapang.
Pj Sekda dalam kesempatan tersebut mengatakan, tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat sesuai amanah Permendagri wajib melakukan pemeriksaan capaian kinerja Bupati dan Wakil Bupati.
“Tadi sudah disampaikan 3 aspek yang menjadi tolak ukuran capaian RPJMD Kabupaten Ketapang. Karena tidak ada perubahan maka RPJMD 2021-2025 ini lah yang capaiannya akan dinilai tim Inspektorat Provinsi,” jelasnya.
Tiga aspek tersebut menurutnya dituangkan kurang lebih ada 360-an indikator, namun didalam RPJMD tadi tidak semua indikator tertuang.
“Oleh karena itu, saya harapkan dari semua target-target program RPJMD yang kita susun itu sudah melekat dimasing-masing perangkat daerah sesuai Permendagri, jadi memang sudah ke fungsinya masing-masing,” tambahnya.
Dia menambahkan setiap perangkat daerah itu mempunyai sumbangsihnya dalam capaian indikator kinerja utama Bupati dan Wakil Bupati.
“Pada kesempatan ini, saya minta menjadi atensi seluruh kepala perangkat daerah agar menyampaikan data-data yang diperlukan. Jangan lagi ada yang terlalu lama karena waktu cuma 10 hari efektif hari kerja,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan di periode tahun sebelumnya Pemkab Ketapang memperoleh peringkat baik dan Ia berharap periode sekarang memperoleh interval 90 sampai 100.
“Oleh karena itu, saya bersama perangkat daerah, siap memberikan data-data apa yang nanti menjadi indikator diperlukan oleh tim pemeriksa secepatnya sehingga nanti tidak ada hambatan. Mudah-mudahan ada peningkatan dari periode sebelumnya,” harapnya.
Turut hadir dalam rapat ini Ketua Tim Penilai dari Provinsi Kalbar yang di ketuai Sarwoko Mardiwaluyo, Kepala Bappeda, Kepala OPD Ketapang dan lainnya.