Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Dor..dor..dor! Pelaku Pencurian di SDN 05 Pontianak Ditembak Polisi

×

Dor..dor..dor! Pelaku Pencurian di SDN 05 Pontianak Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK- BH (27), pelaku pencurian di SDN 05 Pontianak, tersungkur pasca kaki kanannya ditembak Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

BH ditembak, lantaran diduga hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan di sebuah ruangan warga Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur.

Setelah dilumpuhkan BH, langsung ditangkap dan dibawa Tim Jatanras ke Rumah Sakit Anton Soejarwo Pontianak (Bhayangkara Pontianak), guna mendapat perawatan medis.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan peristiwa penembakan yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak tersebut. Di mana sebelumnya telah ada laporan terkait kasus pencurian yang terjadi di SDN 05 Pontianak.

“Penangkapan terhadap BH pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.45 wib,” ungkap Wagitri, Minggu 26 Januari 2025, pagi.

Menurut Wagitri, dalam melakukan aksi pencurian, tersangka BH mengambil 6 Unit CHROME BOOK dengan merk Acer, yakni dengan cara masuk ke sekolah setelah merusak dan menjebol dek ruangan kepala sekolah. Di mana atas kejadian tersebut sekolah mengalami kerugian sekitar Rp.41.439.468.

“Menindaklanjuti laporan polisi tersebut Pers jatanras melakukan olah tkp, dari hasil penyelidikan diduga pelaku ternyata BH yang merupakan seorang residivis kasus pencurian di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau,” jelas AKP Wagitri.

Dikatakan Wagitri, pada saat dilakukan penangkapan, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penggeledahan dan mengamankan 2(dua) unit chrome book milik korban. Selanjutnya melakukan interogasi singkat dan diduga pelaku mengakui perbuatan telah mengambil barang-barang milik SDN 05 Pontianak Kota.

Berdasarkan dari keterangan BH, pencurian dilakukannya pada hari Sabtu Tanggal 18 Januari sekitar jam 19.45 wib dengan cara memanjat dari tiang untuk masuk ke dalam dek sekolahan kemudian menjebol dek ruangan guru,mengambil sejumlah uang dengan nominal Rp.29.000.

Selanjutnya pada hari Minggu sekira pukuk 19.45 BH kembali ke SDN 05 Pontianak dan menjebol dek ruangan kepala sekolah. Di ruangan kepala sekolah diduga pelaku mengambil 6(enam) unit CHROME BOOK merk aser yang di simpan dilemari ruangan kepala sekolah.

“Setelah barang-barang milik korban diambil dari ruangan kepala sekolah SDN 05,diduga pelaku memasukan kedalam tas dan meyembunyikannya disalah satu rumah kosong tidak jauh dari tkp,” kata Wagitri.

Lanjut Wagitri, kemudian pada hari Senin 20 Januari 2025, BH bertemu dengan salah satu temannya atas nama RD di parkiran penyeberangan sampan Jalam Sultan Muhammad Pontianak Selatan, dan menceritakan bahwa BH akan menyimpan barang-barang hasil curian di rumah kosong samping tkp di Jalan Fatimah Kecamatan Pontianak Kota.

Bersama-sama dengan RD, BH dengan mengendarai sepeda motor milik rekannya tersebut, mengambil barang bukti hasil curiannya dan menyerahkan dua unit chrome book ke RD untuk ditawarkan dan dijual.

Ditegaskan Wagitri atas kasus pencurian tersebut, BH saat ini sudah dilakukan penahanan di Satreskrim Polresta Pontianak dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

error: Content is protected !!