Aksaraloka.com, PONTIANAK-Nasib malang menimpa Rayca Fadillah (24). Ia menjadi korban pengeroyokan dan pencurian setelah dijemput tiga orang pemuda menggunakan mobil, Jumat 24 Januari 2025.
Adapun tiga terduga pelaku pengeroyokan dan pencurian terhadap Rayca Fadillah tersebut, yakni GP (30), Ir (20) dan MR (20).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus pencurian dan kekerasan dan pengeroyokan ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 wib.
Dikatakan Jatmiko, Rayca Fadillah merupakan seorang pemuda berusia 24 tahun. Saat itu sedang berada di rumah yang terletak di kawasan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.
Selanjutnya Rayca dijemput tiga pelaku tersebut dan dibawa ke suatu tempat. Di tempat tersebut Rayca dikeroyok atupun dipukul secara bergantian dengan tangan kosong serta mengambil paksa handphone milik Rayca.
“Jadi korban dijemput para pelaku dan dibawa ke suatu tempat serta dikeroyok. Selain itu handphone korban diambil secara paksa oleh para pelaku,” ungkap AKP Jatmiko.
Jatmiko menerangkan, Rayca yang menjadi korban pengeroyokan dan pencurian tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.
Di mana dari laporan tersebut, Polsek Selatan gang dipimpin AKP Jatmiko tak membutuhkan waktu lama. Tim Macan Unit Reskrim berhasil menangkap ketiga pelaku.
Adapun pelaku pertama yang ditangkap Tim Macan Polsek Selatan adalah Ir. Ir ditangkap di jalan Safei.
Kemudian pelaku kedua yakni GP ditangkap saat sedang berduaan dengan seorang perempuan di salah satu kamar Hotel Oyo Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan.
Sedangkan pelaku tiga berinisial MR ditangkap saat berada di Gang Sampang Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat dilakukan interogasi sementara, ketiganya mengakui perbuatan tersebut. Di mana mereka menjemput, mengeroyok dan mengambil handphone milik korban,” ujar Jatmiko.
Jatmiko menyatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sebuah handphone iPhone milik korban.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHp tentang pengeroyokan,” tuntas Jatmiko.