Aksaraloka.com, MELAWI-Polsek Sokan, Polres Melawi bertindak cepat melakukan pemasangan police line dan melarang masyarakat untuk melintasi jembatan gantung yang roboh.
Jembatan tersebut merupakan penghubung Desa Nanga Sokan menuju Desa Muara Tanjung, hal ini dilakukan mengingat jembatan gantung sudah tidak layak untuk dilewati.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kapolsek Sokan Iptu Sofian Efendi mengatakan bahwa Polsek Sokan setelah mendapatkan informasi adanya jembatan gantung tersebut yang roboh sekitar pukul 08.20 wib segera mendatangi lokasi dan memasang police line pintu masuk jembatan dari Desa Muara Tanjung dan Desa Tanjung Sokan, Rabu (29/1/2025).
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi laka dan hal hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sofian Efendi menambahkan saat kejadian tidak ada korban jiwa, jembatan gantung yang berbahan kayu ulin memang umurnya sudah lumayan tua, di bangun pada tahun 1990 an.
Dan pada tahun 2017 terjadi hal yang sama akibat banjir dan di bangun kembali pada tahun 2018, memiliki panjang sekira 100 meter.
Menurut Sofian koordinasi bersama stakeholder dan pihak terkait terus dilakukan.
“Untuk masyarakat masih dapat melalui jembatan gantung yang berada di Desa Sepakat menuju Desa Tanjung Sokan,” pungkas Kapolsek Sokan.