Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya ditunda oleh pengadilan, kini resmi digelar.
Dalam agenda pembacaaan permohonan, Herawan Utoro selaku pengacara tiga tersangka SDM, SI dan MF meminta kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk memanggil dan menghadirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalbar Tahun 2015, mantan Kajari Pontianak dan Kasi Intelejen Kejari Pontianak pada sidang pemeriksaan saksi.
Hal ini dengan tegas disampaikan Herawan Utoro dihadapan majelis hakim prapradilan, Senin 10 Februari 2025, siang.
Dalam agenda pembacaaan permohonan praperadilan ini, permohonan tidak dibacakan langsung pengacara melainkan dianggap telah dibaca dan hal ini disetujui ataupun disepakati termohon dari Kejati kalbar dan Kejari Pontianak dan sidang ditunda pada Selasa, tanggal 11 Februari 2025 dengan agenda jawaban termohon.
Sempat terjadi debat kusir ketika Herawan Utoro meminta JPN, mantan Kajari Pontianak, Kasi Intelejen Kejari Pontianak maupun jaksa penyelidik kejati tahun 2016.
Awalnya hakim enggan melakukan pemanggilan dengan alasan berbagai, namun disanggah Herawan Utoro dan akhirnya majelis hakim mengaminkan permintaan tersebut.
Herawan Utoro menaikan nada bicaranya, lantaran permintaan tersebut dianggap termohon dalam artian perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak tidak relevan dengan sidang praperadilan.
Namun Herawan membeberkan betapa pentingnya keterangan saksi-saksi tersebut, agar semuanya terang benderang.
Alhasil dalih perwakilan Kejati Kalbar maupun Kejari Pontianak mengatakan bahwa kehadiran para jaksa yang diminta oleh pihak pemohon harus ada izin dari penetapan pengadilan dan itu pun jika ada izin dari pimpinan mereka.
Usai persidangan Herawan Utoro menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan para jaksa penyelidik Kejati Kalbar tahun 2016, JPN Kejati Kalbar tahun 2015 dan Kajari maupun Kasi Intelejen Kejari Pontianak tahun 2022 untuk hadir dalam sidang praperadilan kali ini, lantaran semuanya ada keterkaitan atas persoalan pengadaaan tanah bank kalbar tersebut.
“Ada LO yang dikeluarkan oleh JPN Kejati Kalbar tahun 2015 atas pengadaan tanah bank kalbar tersebut, baik saat pembayaran uang muka maupun pelunasan. Kemudian ada penyelidikan kejati kalbar tahun 2016 dan tidak ditemukan tindak pidana. Selanjutnya ada penyelidikan di Kejari POntianak tahun 2022 dan juga ditemukan tindak pidana. Di mana semuanya berkesimpulan pengadaan tanah tersebut tidak ada persoalan hukum atupun melanggar prosedur,” tegas Herawan Utoro.
Lanjut Herawan Utoro, adapun penyidikan saat ini hanyalah pengulangan oleh jaksa penyelidik maupun penyidik kejati Kalbar tahun 2024 dan 2025 serta tidak ditemukan adanya fakta, data dan alat bukti yang baru.
“Pada intinya hanya pengulangan saja, sehingga tidak ada fakta dan data yang baru,” ujar Herawan.
Ditambahkan Herawan, terkait dengan permintaan pihaknya untuk menghadirkan JPN Kejati tahun 2015, jaksa penyelidik tahun 2016 dan Kajari maupun Kasi Intelejen Kejari Pontianak tahun 2022 sudah ditetapkan pengadilan atas hal tersebut. Namun untuk kehadiran merupakan hak dari pada yang dipanggil.
“Untuk kehadiran, merupakan pilihan mereka. Mau hadir atau tidak merupakan hak mereka. Andai pun tidak hadir, kami sudah memiliki bukti-bukti terkait LO JPN, hasil Penyelidikan Kejari Pontianak tahun 2022 dan hasil penyelidikan Kejati Kalbar tahun 2016, itu akan kita sampaikan kepada majelis hakim dan dibuka dalam persidangan praperadilan ini,” tuntas Herawan Utoro.
Diketahui i praperadilan ini merupakan prapradilan kedua dalam kasus yang sama yang diajukan tersangka SDM, SI dan MF.
Di mana pada praperadilan sebelumnya Kejati Kalbar telah kalah dan pengadilan memerintahkan jaksa untuk membebaskan para tersangka dari tahanan.
Namun selang satu hari kalahnya di praperadilan, Kejati Kalbar langsung menerbitkan sprindik baru atas kasus tersebut dan menetapkan kembali SDM, SI dan MF sebagai tersangka. (Zrn)