AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi meminta masyarakat untuk melaporkan apabila adanya pungutan liar parkir saat hari puncak Cap Go Meh di Pontianak, Rabu 12 Februari 2025.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan aturan maupun perda, bahwa untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp2000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp3000.
“Jika ada yang menarik iuran parkir secara liar diluar dari aturan, masyarakat yang merasakan dirugikan untuk segera melaporkan kepada kami,” pinta Kombes Pol Adhe Hariadi.
Menurut Adhe Hariadi, laporan resmi oleh masyarakat yang dirugikan atas biaya parkir yang diluar ketentuan penting bagi pihaknya, sehingga dapat memproses atas pungutan liar tersebut.
“Jadi jangan hanya ribut di medsos, tapi laporkan secara resmi terkait dengan penarikan biaya parkir diluar ketentuan,” terang Adhe Hariadi.
Adhe juga berpesan kepada seluruh jukir yang ada pada hari puncak Cap Go Meh 2025 di Pontianak untuk tidak menarik biaya parkir kepada masyarakat di luar dari ketentuan.
“Kami tidak menghalangi siapapun yang ingin mencari rezeki, namun untuk biaya parkir sudah ada aturannya, diluar dari itu jika ada yang melaporkan tentu kami akan memproses hukumnya,” pesan Adhe.
Sebelumnya diketahui bahwa banyaknya keluhan masyarakat di medsos terkait dengan biaya parkir yang diluar ketentuan yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5000. Atas peristiwa tersebut, kepolisian meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan secara resmi.