Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Bank Kalbar, Herawan Utoro: Kami Dituduh Korupsi, Dasarnya Apa? Ini Sama Saja Seperti Bau Busuk Tapi Tak Berbangkai

×

Sidang Praperadilan Bank Kalbar, Herawan Utoro: Kami Dituduh Korupsi, Dasarnya Apa? Ini Sama Saja Seperti Bau Busuk Tapi Tak Berbangkai

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat Bank di Pontianak kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (14/2/2025).

Agenda sidang memeriksa bukti surat yang diajukan Kejati Kalbar. Herawan menilai, setelah melihat bukti surat yang diajukan tak ada fakta maupun bukti baru yang dihadirkan Kejati dalam kasus ini.

Di dalam Herawan Utoro sempat bertanya terkait berkas pengadaan tanah yang sebelumnya jadi objek diajukan Kejari dan Kejati Kalbar apakah ditemukan perbedaan berkas, dengan penyelidikan Kejari tahun 2022.

Herawan juga menanyakan kepada jaksa, apakah ada bukti yang berbeda dengan penyelidikan yang diajukan Kejati tahun 2024.

Pihak Kejari dan Kejati menolak menjawab. Alasannya sudah masuk ke substansi pokok perkara. Herawan pun berang. Ia menilai bukti berkas yang diajukan adalah objek perkara kasus tersebut.

Untuk itulah, dia berkepentingan bertanya kepada Kejari Pontianak, apakah bukti yang diajukan Kejati Kalbar tersebut sama tidak dengan bukti sebelumnya?

“Kita juga tanya pihak Kejati, diantara bukti berkas pengadaan, ada yang berbeda atau tidak dengan penyelidikan saat ini? Ternyata mereka tidak mampu jawab,” kata Herawan Utoro.

Selain itu, Herawan juga mempertanyakan apakah ada tidak fakta baru, sehingga merubah peristiwa pidana, dan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, kemudian orang ditetapkan sebagai tersangka?

“Dasarnya apa, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan. Padahal, bukti sama, tapi kesimpulannya berbeda. Kalau hanya berkesimpulan kan, semua orang bisa,” ucap Wawan.

Disamping itu, Herawan juga menanyakan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Kejati Tahun 2022. Ini diajukan karena, penyidikan saat ini didasarkan perintah Jampidsus untuk melakukan pendalaman kembali terhadap penyelidikan sebelumnya yang dilakukan Kejari tahun 2022.

“Tapi Kejaksaan menolak menghadirkan LHP. Kalau isinya betul, maka akan menjadi kebanggaan kejaksaan, kenapa sih ini ditutup tutupi,” tegas Herawan.

“Kami nih kan, dituduh korupsi, tapi bau busuk tak berbangkai, dituduh korupsi tapi tak berbangkai,” sambungnya.

Disamping itu, dia juga menyoroti soal hasil ekspose yang katanya dipimpin Jaksa Tinggi pada 13 November 2024 atas penyidikan baru.

Namun, faktanya saat diminta berkas Ekspose tanda tangan Kajati dan Wakajati tidak ada. Alasannya, Kajati dan Wakajati tidak ada di Pontianak.

“Makanya kita bingung, kok ada exspose di 13 November,” ungkapnya.

Menurutnya, dari bukti yang diajukan jaksa juga tidak bisa menggambarkan peristiwa pidana.

“Peristiwa pidana tak disebut, berdasarkan bukti apa perbuatan kejahatan klien kita. Kalau dikatakan melanggar SOP, mark up, kelebihan bayar, itukan hanya dalil, tanpa dasar,’ tuntas Herawan. (Zrn)