Aksaraloka.com, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang. Minggu, 16 Februari 2024.
Ps Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Desa Raja.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial S-B alias G datang dari Pontianak ke Ngabang menggunakan kendaraan roda empat dan diduga membawa narkotika jenis sabu, untuk diedarkan di wilayah Ngabang.
“Pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 04.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap SB alias G dan seorang pria lainnya berinisial S di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak,” ujar Rinto.
Dari penggeledahan pada mobil yang dikendarai SB alias G, ditemukan sebuah kotak kardus yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 54 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 plastik klip transparan berisi alat hisap sabu, serta beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah dan ikan teri, serta satu buah STNK.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, masing-masing dua unit dari tangan tersangka S-B dan satu unit dari tersangka S.
“Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup banyak. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.