Hukum dan Kriminal

Tolak Prapid Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Hakim PN Terdiam Ketika Ditanya PH, Soal Mengerti atau Tidak?

×

Tolak Prapid Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Hakim PN Terdiam Ketika Ditanya PH, Soal Mengerti atau Tidak?

Sebarkan artikel ini
Herawan Utoro

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Pengadilan Negeri Pontianak menolak gugatan praperadilan tiga tersangka tanah SDM, SI dan MI pada gugatan praperadilan kedua, Selasa 18 Februari 2025.

Anehnya dalam persidangan putusan ini ada satu bukti atau ajuan yang tidak pernah diajukan pemohon namun menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni terkait putusan praperadilan tersangka PAM.

Selain itu setelah membaca putusan yang menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejati Kalbar pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar sah dan sesuai prosedur. Hakim tunggal pra tidak menjawab pertanyaan Herawan Utoro selaku pengacara terkait dengan dasar penyidikan yakni perbuatan pidana para tersangka, kemudian perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan tersangka, mufakat jahat apa serta kerugian negaranya apa?.

“Kita tidak mengerti, pengadilan melalui hakim pra itu mengerti tidak?,” ucap Herawan Utoro.

Dikatakan Herawan Utoro, jika hakim berkesimpulan sah dan sesuai prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalbar tentunya pengadilan melalui hakim mengerti dapat menjelaskanitu semua.

“Yang kita tanyakan itu perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan klien kami sampai ditetapkan tersangka. Ini bukan pokok perkara tapi dasar penyidikan yakni perbuatan klien kami sehingga bisa ditetapkan tersangka,” terang Herawan.

“Hakim dan Jaksa sama-sama tidak mampu menjelaskan itu, tapi sama-sama menyatakan sah dan sesuai prosedur,” sambung Herawan.

Herawan juga mengungkapkan, pada putusan majelis hakim kali ini, mempertimbangkan putusan yang lalu itu hanya bicara jumlah bukti dan pemeriksaan jaksa penyidik.

“Dia (hakim) berkesimpulan, hanya dengan jumlah, tidak menganalisis bukti-bukti yang ada,” ungkap Herawan. (Zrn)