Aksara Landak

24 Kasus Pidana Umum Ditangani Polres Landak dan Jajaran Sejak Januari

×

24 Kasus Pidana Umum Ditangani Polres Landak dan Jajaran Sejak Januari

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, LANDAK – Polres Landak dan jajaran menangani 24 laporan polisi pada tindak pidana umum, sejak bulan Januari hingga pertengahan Februari 2025.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, dalam pers rilis di aula BKPM Polres Landak. Kamis, 20 Februari 2025.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, mengatakan dari 24 kasus yang ditangani tersebut 19 kasus ditangani Satreskrim Polres Landak dan 5 kasus ditangani jajaran Polsek.

Dari laporan tersebut, 14 kasus dapat diungkap dan dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dapat kami ungkap dan sedang dilakukan penyidikan sebanyak 14 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang tersangka,” ujarnya.

14 kasus tersebut terdiri dari 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur, 6 kasus pencurian, 3 kasus penganiayaan, 2 kasus penggelapan, 1 kasus pengancaman dan 1 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita masih melengkapi berkas perkaranya dan siap kita ajukan ke tahap berikutnya,” imbuhnya.

Terkait tindak pidana pencurian yang cukup menonjol, menurutnya bervariasi. Namun beberapa kasua yang cukup menonjol dan menjadi perhatian salah satunya pencurian alat elektronik serta pencurian tandan buah sawit.

“Bahwa pencurian buah sawit juga dilarang dan apabila kami sudah melakukan penahanan tentunya ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya.