Info Ketapang

Pemda Ketapang Minta Perusahaan Perkebunan Tertib Urus HGU dan Bayar Pajak

×

Pemda Ketapang Minta Perusahaan Perkebunan Tertib Urus HGU dan Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, KETAPANG – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi, memimpin rapat konfirmasi izin hak guna usaha (HGU) perkebunan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Kamis, (20/02/2025).

Rapat sidang panitia B permohonan HGU perkebunan adalah rapat yang membahas pemeriksaan lapangan dan sidang panitia pemeriksaan tanah B dalam rangka permohonan HGU.

Tujuan rapat sidang panitia B ini adalah
Melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis dan kemudian membahas pemeriksaan lapangan serta mencari solusi atas kendala yang dapat menghambat terbitnya sertifikat HGU.

Dalam Kesempatan ini Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi, menyampaikan bahwa sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ketapang adalah dari pajak PBB- P2 dan BPHTB.

“Sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Ketapang yang menjadi sumber dana pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sepenuhnya bergantung kepada pajak PBB- P2 dan BPHTB,” ucapnya.

Untuk itu, dia menegaskan agar perusahan-perusahan yang bergerak dalam bidang perkebunan yang belum memiliki izin hak guna usaha perkebunan dapat segera mengurus izin HGU-nya.

Asisten berharap perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang untuk mengurus izin HGU dan ditindaklanjuti dengan pembayaran pajak.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Kantor BPN Ketapang, Perwakilan Dinas PU,  perwakilan Dinas Lingkung Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Forkopimcam, Kades Air Hitam, Perwakilan Kantor DPMPTSP, beserta Perwakilan dari PT Sukses Karya Sawit.