Example 728x250
Pontianak

Genjot PAD Kalbar, Komisi III Segera Pansuskan Kasus Perusahaan Susah Bayar Pajak, Termasuk PBBKB

×

Genjot PAD Kalbar, Komisi III Segera Pansuskan Kasus Perusahaan Susah Bayar Pajak, Termasuk PBBKB

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad menyatakan pihaknya segera mempansuskan seluruh persoalan pajak yang ada di Kalimantan Barat, termasuk persoalan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Hal ini ditegaskan politis partai Nasdem tersebut, lantaran banyaknya perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Barat, namun susah untuk membayar pajak.

“Banyak wajib pajak, perusahaan-perusahaan besar sangat susah membayar pajak, malah kadang-kadang menyepelekan petugas pajak bapenda kita didaerah,” ungkap Syarif Amin Muhammad, Jumat 21 Februari 2025.

Menurut Syarif Amin Muhammad, perusahan-perusahan besar itu berbagai macam alasan terkait persoalan pembayaran pajak.

“Wong lokasi mereka bangun itu di Kalbar juga, ini bukan wilayah orang tua mereka, mereka juga cari rezeki disini, jangan begitu. Jadi jangan susah untuk membayar pajak,” tegas Syarif Amin.

“Aturan pemerintah sudah jelas. Mereka npwp dari Jawa, dari segi NPWP kita tidak dapat, pajak kendaraan mereka juga susah bayar, bagaimana?,” sambung Amin.

Amin pun menegaskan, segera mungkin Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpinnya tersebut akan membuat pansus.

“Bentuk pansus ini, yakni untuk menyikapi sikap pengusaha di Kalbar
Dari semua sektor pajak, mulai dari sektor air permukaan, alat berat, kendaraan yang dipake, PBBKB,” tegas Aamiin.

Amin mengatakan, jika digali betul persoalan pajak di Kalimantan Barat ini, akan banyak yang terungkap.

” Minimal mereka (perusahaan) ramah dengan petugas pajak, jangan udah gak mau bayar pajak, malah sewenang-wenang, dan gak punya etika. Kalau tidak untung jangan investasi di Kalbar,” tegas Amin.

Adapun perusahaan yang susah membayar pajak Kalimantan Barat tersebut, dibeberkan Amin yakni bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan sebagainya dan ini hampir terjadi di setiap daerah.

“Intinya kita pansuskan. Tidak bisa ditunda-tunda. Ini inisiatif dewan khususnya komisi III untuk menelusuri hal tersebut,” jelas Amin.

Tentunya pansus yang akan digelar nanti, dikatakan Amin yakni untuk perusahaan yang susah bayar pajak, kemudian agar menjadikan mereka patuh dalam membayar pajak.

Sedangkan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dikatakan Syarif Amin, itu semua juga sudah diatur di mana pajak untuk BBM subsidi itu 5 persen sedangkan non subsidi 10 persen.

“Aturannya sudah jelas untuk itu (PBBKB),” tegas Amin.

Untuk para pengusaha yang diwajibkan untuk membayar PBBKB dimintanya untuk segera sadar diri.

“Sadar diri dong,” ucap Amin.

Untuk penambahan PAD dari sektor PBBKB, Amin meminta Pertamina untuk menambah kuota BBM di Kalimantan Barat, sehingga dengan penambahan kuota BBM maka PAD juga akan ikut bertambah.

“Ini dari 10 tahun lalu, kuota BBM di Kalbar segitu-segitu saja. Indikasi yang terjadi akhirnya adalah banyak daerah lain berjualan melalui laut dan sebagainya. Dampaknya tidak masuk menjadi pendapatan daerah, ini juga menjadi catatan bagi BPH Migas kita,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD, Amin juga meminta kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kalbar tidak hanya patuh dalam wajib pajak, tetapi juga memiliki kewajiban dalam meningkatkan tenaga kerja dari dalam Kalbar sendiri.

“Tenaga kerja juga tidak mengakomodir,
Seharusnya mereka tenaga kerja serap anak-anak di Kalbar ini, jangan bawa dari luar semua, jangan anak kalbar dijadikan penonton diwilayahnya sendiri,” tegasnya lagi.

error: Content is protected !!