Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar Dinyatakan Lengkap, Setelah Ditahan Jaksa Penyidik, Kini PAM Ditahan Jaksa Penuntut Umum

×

Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar Dinyatakan Lengkap, Setelah Ditahan Jaksa Penyidik, Kini PAM Ditahan Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar dinyatakan lengkap, tersangka atas nama PAM dan barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak, Jumat 21 Februari 2025.

Pernyataan berkas penyidikan dianggap lengkap yakni setelah terbitnya P-21 dengan Nomor :
B-815/O.1.5/Ft.1/02/2025 Tanggal 17 Februari 2025.

“Setelah proses tahap 2, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat Perintah akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.

Lanjut Wayan, setelah tahap dua dilakukan, JPU Kejari Pontianak langsung menahan PAM untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 21 Februari 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Dikatakan Wayan, dalam pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, PAM diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik pemerintah daerah pada 2015.

Penetapan PAM sebagai tersangka ini diumumkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 28 Oktober 2024.

Kejati Kalbar akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya selisih antara jumlah yang dibayarkan dan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik.

“Pengadaan lahan yang menelan biaya total Rp 99,1 miliar untuk area seluas 7.883 meter persegi diduga menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp 30 miliar,” kata Siju di Pontianak, Senin (28/10).

PAM yang disebut sebagai pihak ketiga dalam transaksi ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.