Aksaraloka.com, PONTIANAK- Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi dan Wakil Walikota Pontianak sepakat membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pontianak selama bulan suci Ramadan.
Pembatasan jam operasional THM itu pun guna menghormati bulan suci Ramadan dan sikap toleransi untuk umat muslim beribadah.
Sehingga Pemkot akan membuat aturan terkait tempat hiburan malam yang beroperasional untuk tutup lebih awal.
“Kita imbau tempat hiburan malam melakukan penutupan lebih awal. Lain sebagainya akan disesuaikan, tentunya ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Walikota Pontianak, Bahasan, Selasa 25 Februari 2025.
Menurut Bahasan, tidak hanya melakukan pembatasan jam operasional, melainkan pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutinitas memastikan tempat hiburan malam yang ada di Kota Pontianak taat aturan di saat bulan suci Ramadan.
“Pengawasan tetap kita lakukan, akan dipantau secara rutinitas, agar selama bulan suci Ramadan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tidak ada yang terganggu,” jelas Bahasan.
Untuk melakukan pengawasan, Bahasan mengatakan Satpol PP Kota Pontianak akan turun secara aktif selama bulan suci Ramadan berlangsung.
“Sat pol pol PP harus turun aktif untuk melakukan pemantauan dan pengecekan THM se Kota Pontianak agar semua sesuai dengan aturan yang berlaku ,” tegas Bahasan.
Sementara itu Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan pihaknya akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan suci Ramadan berlangsung.
“Kita akan melakukan patroli, kita akan sprintkan anggota di tempat-tempat keramaian serta patroli skala besar mulai dari jam 12 malam sampai jam 6 pagi,” jelas Kombes Pol Adhe Hariadi.
“Termasuk antisipasi tawuran antar remaja maupun perang sarung yang kerap terjadi di Kota Pontianak di saat bulan suci Ramadan,” sambung Adhe.
Ditambahkan Adhe, untuk tempat hiburan malam sendiri tentunya aturan jam operasional sudah diatur oleh Pemerintah Kota Pontianak.
“Aturan sudah ada, seperti sebelum-sebelumnya itu yakni dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, tidak ada aktivitas lagi diluar jam yang sudah ditentukan tersebut,” tuntas Adhe.