banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Keberangkatan Haji di Pontianak Senilai Rp3,4 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Keberangkatan Haji di Pontianak Senilai Rp3,4 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penipuan keberangkatan haji di Pontianak.

Tak tanggung-tanggung kerugian total para korban mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan mengungkapkan kasus penipuan ini dilaporkan pada Juni 2024 lalu.

Di mana setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap bahwa yang telah menjadi korban sebanyak 30 orang.

“Modusnya kepada korban yakni dengan cara meyakinkan adanya haji yang cepat dan akan berangkat pada tahun 2024,” ungkap Wawan, Kamis 27 Februari 2025.

Menurut Wawan, korban yang mempercayai pelaku, akhirnya tertarik atas percepatan haji pada tahun 2024 tersebut. Di mana satu orang dikenakan biaya haji Rp115 juta.

“Total kerugian dari 30 korban tersebut sekitar Rp3,4 miliar,” ucap Wawan.

Lanjut Wawan, selain itu berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata travel yang ditawarkan kepada korban tidak tercatat untuk memberangkatkan jamaah ibadah Haji, melainkan ibadah umroh saja.

“Adapun tersangka yang ditetapkan yakni berinsial Shd. Di mana perkara ini sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelas Wawan.

Kendati sudah dilimpahkan, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan tersangka baru yakni pemilik travel berinsial AJ alias Jm.

“Saat ini Jm sudah dilakukan penahanan. Di mana ada aliran dana yang mengalir dari Shd ke Jm,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan pengakuan tersangka dibeberkan Wawan, ada sejumlah korban yang sudah dikembalikan uang, namun tidak utuh Rp115 juta.

“Hingga saat ini juga tidak ada pelunasan pengembalian uang dari pelaku kepada para korban,” terangnya.

Adapun pasal yang dijeratkan terhadap para pelaku yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Jo pasal 55 KUHP untuk tersangka AJ alias Jm.