Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kejati Kalbar Benarkan Kasi Intel Kejari Landak Ditangkap Karena Suap dan Gratifikasi Sebesar Rp11,5 Miliar

×

Kejati Kalbar Benarkan Kasi Intel Kejari Landak Ditangkap Karena Suap dan Gratifikasi Sebesar Rp11,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Heboh kasus suap Kasi Intel Kejari Landak, Azam Ahmad Akshsya ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta dibenarkan oleh Kejati Kalimantan Barat, Rabu 5 Maret 2025.

Jaksa Azam ditangkap lantaran diduga kasus suap dan gratifikasi, yakni senilai Rp11,5 miliar dari kasus robot trading Fahrenheit. Rp11,5 miliar diambil jaksa Azam dari sebagian aset sitaan milik korban.

Pengambilan aset sitaan itu, dilakukan Azam saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar.

Seharusnya barang bukti yang diduga diserahkan seluruhnya kepada korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit, namun hak itu dilakukan oleh Azam melainkan termakan bujuk rayu pengacara korban berinisial BG dan OS.

Dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita oleh Azam yang dikembalikan kepada korban hanya Rp38,2 miliar.

Sementara sisa yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh jaksa Azam sebesar Rp11,5 miliar, pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

“Benar, uaksa Azam merupakan jaksa Kalbar dan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak. Namun kasus yang terjadi pada jaksa Azam bukan saat menjabat di Kalbar melainkan saat bertugas di DKI Jakarta,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Subeno melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Rabu 5 Maret 2025.

Menurut Wayan, untuk kasus yang sedang berjalan saat ini Kejati Kalimantan Barat sepenuhnya menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, mengingat saat kejadian perkaranya berasa di DKI Jakarta.

Tak hanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rp11,5 miliar tersebut, Azam juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Adapun pasal yang menjerat jaksa Azam yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat tersebut yakni pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf e, pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

error: Content is protected !!