PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2024 tetap akan menerima gaji, kendati pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan, pembayaran gaji PPPK tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemprov Kalbar tetap menganggarkan gaji PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Harisson menerangkan, pembayaran gaji tersebut termasuk untuk PPPK lolos seleksi yang usianya mendekati 60 tahun.
“Mereka tetap akan diakomodir dan diangkat sebagai pegawai untuk satu tahun, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucap Harisson.
Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalbar, Senin siang.
Kedatangan mereka untuk menolak Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Mereka meminta agar pengangkatan CPNS dan calon PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.