Aksaraloka.com, PONTIANAK-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat, melakukan sidak di PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, Selasa 11 Maret 2025.
Sidak yang dilakukan yakni untuk untuk melakukan pengecekan terhadap produksi minyak goreng jenis Minyak Kita yang diproduksi oleh PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, guna memastikan bahwa takaran volume kemasan minyak goreng jenis Minyak Kita ukuran 1 liter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sidak yang dilakukan juga merupakan buntut dari adanya temuan terkait ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu kegiatan juga dilakukan untuk memverifikasi stok dan harga minyak goreng.
Pengecekan dimulai dengan pertemuan koordinasi antara pihak Reskrimsus Polda Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar, serta manajer dan staf PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.
“Tim juga memeriksa stok minyak goreng jenis Minyak Kita dan produk lainnya, seperti minyak goreng jenis Fortune, Siip, Camila, dan Sovia, yang disimpan di gudang produksi PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno.
Menurut Bayu dari hasil pemeriksaan, takaran minyak goreng Minyak Kita kemasan 1 liter, ditemukan bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar yang ditetapkan dan bahkan melebihi takaran 1 liter dengan batas toleransi yang diizinkan sebesar 0,3%.
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat, khususnya minyak goreng jenis Minyak Kita, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecekan ini merupakan langkah kami untuk menjaga kualitas dan kepuasan konsumen, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” terang Bayu Suseno.
Ditambahkan Bayu, pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasar, serta memastikan bahwa produk yang sampai ke konsumen memenuhi standar yang berlaku.