Aksaraloka.com, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi dalam penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas.
Rapat pembahasan kerja sama itu, dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi. Jumat, 14 Maret 2025.
Perjanjian kerja sama (MOU), dilakukan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Dinas Sosial, tentang penyediaan Layanan bagi penyandang Disabilitas di pengadilan.
“Tujuan rapat ini adalah menyempurnakan draft nota kesepakatan, sebelum di lakukan penandatangan antara Pengadilan Tinggi dan Pemkab Ketapang. Serta untuk meningkatkan peran kedua belah pihak dalam pelaksanaan bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi.
Penyediaan layanan tersebut juga guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan, termasuk para penyandang disabilitas.
“Pengadilan Negeri Ketapang pada hari ini menyelenggarakan kerja sama dengan dinas sosial Kabupaten Ketapang,” imbuhnya.
Kerja sama layanan ini meliputi pendampingan juru bicara isyarat, pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang bahasa isyarat/tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas, serta penyediaan fasilitas untuk kegiatan pelatihan.
Dia menyampaikan terima kasih kepada peserta rapat yang telah memberikan saran dan masukan.
“Kepada Kabag Tapem dan Dinas Sosial di harapkan terus memantau percepatan penyempuranaan draft nota kesapakatannya, serta selalu berkoordinasi dengan Pengadilan tentang penjadwalan penandatangan nota kesepakatan ini,” pintanya.
Terakhir Asisten meminta terkait dengan RK agar di sesuaikan dan di informasikan secepatnya agar seragam dengan yang terdahulu.