Aksaraloka.com, LANDAK – Setidaknya 433 warga yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong aplikasi dompet digital Wpone, melalui kuasa hukumnya mengadukan tujuh nama ke Mapolres Landak. Sabtu, 22 Maret 2025.
Delapan nama yang diadukan atas dugaan penipuan tersebut terdiri dari para leader serta mentor, yang sebelumnya diduga menawarkan keuntungan dengan berinvestasi melalui aplikasi Wpone.
Mewakili para korban, puluhan warga juga tampak mendampingi kuasa hukum datang langsung ke Mapolres Landak.
Kuasa Hukum Korban, Lipi mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum dari para korban yang merasa dirugikan oleh orang yang mengaku sebagai leader serta mentor dari aplikasi investasi tersebut.
Sebab warga yang menyetor uang tunai mulai Rp 500 ribu rupiah hingga diantaranya lebih seratus juta rupiah merasa dirugikan, sebab hingga saat ini para korban tidak dapat menarik uangnya dari dalam aplikasi.
“Hari ini kami resmi dan sah membuat pengaduan dan pengaduan kita juga telah diterima kemudian dilangsungkan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan. Jadi tujuan kami disini yang kami kejar adalah pribadi-pribadinya, jadi leader dan mentor,” jelas Lipi.
Dia menjelaskan, alasan mengadukan delapan orang yakni inisial Ra, Li, F-R, T-M, E-Y, Ro, Fe dan F-I, karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan serangkaian aktivitas kebohongan untuk meyakinkan masyarakat. Sehingga korban menyerahkan sesuatu dalam hal ini uang tunai dengan modus melalui aplikasi Wpone.
“Patut diduga mereka ini juga beberapa rekening yang ada yang tersebar tempat warga ini menyetor uang itu juga dikendalikan oleh mereka. Jadi mereka juga yang membuat rekening itu mereka juga yang mengendalikan tapi mengatasnamakan pihak lain,” imbuhnya.
Lipi menambahkan dirinya mendampingi 433 korban yang memberi kuasa kepada dirinya, agar para korban bisa mendapat akses atas keadilan.
Dalam pengaduan ini dirinya turut membawa berbagai alat bukti, diantaranya bukti transfer diantaranya Rp 10 juta, Rp 30 juta, Rp 35 juta hingga Rp 100 juta, bukti ini mewakili jumlah-jumlah transfer lain yang dimulai dari terendah Rp 500 ribu rupiah.
Selain bukti transfer uang, pihaknya juga turut membawa blanko kwitansi sales mobil dari salah satu dealer mobil yang telah diisi sebagai iming-iming hadiah bagi korban.
Sebab selain memberi janji keuntungan 2 persen per hari, melalui aplikasi tersebut juga para korban diiming-imingi keuntungan langsung dua kali lipat serta hadiah mobil bagi yang menyetor uang tunai Rp 100 juta.
“Mereka ini kan modusnya membuat seminar di mana-mana, mereka membuat video-video, mereka buat foto-foto (testimoni keuntungan) mereka sebarkan ke media sosial untuk meyakinkan para anggota tadi, seolah-olah ini benar. Padahal itu semua serangkaian kebohongan yang dibuat untuk meyakinkan orang supaya menyerahkan uangnya,” tuturnya.
Lipi menambahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada OJK untuk mendapat keterangan resmi dan memastikan apakah aplikasi Wpone ini terdaftar atau tidak.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga akan melakukan langkah perdata agar hak para korban bisa dikembalikan.
Dia mengimbau warga tidak melakukan penyetoran uang ke aplikasi tersebut yang diduga murni penipuan dan scam.
“Ini modus penipuan, kalau menurut kami ini memenuhi unsur 378 KUHP. Bahkan kami juga melihat ada beberapa pejabat yang ikut, kita bisa tersangkakan dengan memenuhi Undang-undang tindak pidana pencucian uang, itu masuk. Karena kita melihat setelah mereka mendapat uang dari ini, ada beberapa mentor mereka membeli rumah, membeli mobil dengan uang itu,” katanya lagi.
Selain itu menurutnya beberapa diantaranya merupakan pejabat publik atau ASN yang diduga menggunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri.
Sehingga pihaknya juga akan melapor kepada komisi ASN, yang diduga juga melanggar kode etik sebagai ASN.
“Seharusnya mereka mengayomi, memberikan penjelasan yang benar tidak menyebarkan hoax, yang terjadi mereka membuat seminar di tempat yang satu ke tempat yang lain lagi untuk meyakinkan masyarakat. Jadi masyarakat terpengaruh karena melihat ada ASN di situ,” ucapnya lagi.
Dia juga menolak jika leader maupun mentor yang mengaku juga terjebak atau menjadi korban aplikasi Wpone. Sebab menurutnya aktivitas memengaruhi masyarakat dilakukan secara berulang agar masyarakat tertarik terhadap keuntungan dengan menyerahkan uang tunai.
Salah seorang korban, Heri Kuswanto mengaku jika dirinya dan istri mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta rupiah yang merupakan hasil tabungan cukup lama.
Dirinya yang mulai bergabung sejak bulan Desember 2024 lalu tersebut bahkan menyetor uang dalam beberapa kali.
“Ada dua kedua lima juta, ketiga 10 juta, keempat 16 juta, kelimanya 100 juta,” ucapnya.
Bahkan sejak awal bergabung dirinya belum sempat menarik bunga ataupun keuntungan selama bergabung dari aplikasi.
“Belum pernah narik sama sekali,” ujarnya.
Heri menjelaskan, dirinya ditawari untuk menyetor uang hingga Rp 100 juta tersebut dengan janji langsung mendapatkan kelipatan menjadi Rp 200 juta diluar bunga harian 2 persen. Termasuk janji bonus mendapatkan satu unit mobil.
Selain 433 korban yang melapor tersebut, diduga ribuan warga Kabupaten Landak menjadi korban dugaan investasi bodong tersebut.