AKSARALOKA.COM, PONTIANAK- Menjelang libur atau cuti bersama salam memperingati hari raya idul Fitri 2025,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita meminta kepada seluruh tenaga pendidik untuk kembali mengajar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, 29 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Rita Hastarita lantaran ia tidak menginginkan setelah cuti bersama selesai masih banyak tenaga pendidik atau guru yang memperpanjang libur.
“Sudah kami sampaikan dan kami ingatkan. Tentunya ini akan diketahui setelah cuti bersama berakhir nantinya,” ucap Rita.
Rita menegaskan, untuk tenaga pendidik ataupun guru yang memperpanjang libur sendiri atau diluar batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi yang dikenakan untuk oknum tersebut.
“Waktu libur dan cuti bersama sudah ditetapkan, maka semuanya harus mentaatinya,” tegas Rita, termasuk ASN yang ada di kantor Disdikbud Kalbar.
Lanjut Rita, setiap kepala sekolah yang ada di Kalimantan Barat juga sudah disurati terkait perihal tersebut.
“Surat edaran libur atau cuti bersama jelang idul Fitri sudah kita sampaikan ke Kepala Sekolah, dan sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk meneruskannya kepada guru maupun murid,” jelasnya.
Adapun sanksi yang menanti para guru yang mangkir atau tidak masuk untuk mengajar di saat waktu yang sudah ditentukan, yakni berupa sanksi administratif.