Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kasus tewasnya FN wanita berusia 22 tahun setelah terpental dan terjatuh dari lantai 3 KGym Pontianak akhirnya tuntas. Sang Owner Sy alias AH yang ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan kepada sejumlah wartawan, Kamis 10 April 2025.
Menurut Kasatreskrim, setelah beberapa kali koordinasi dan berkas bolak balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum, akhirnya berkas perkara kasus kematian FN (22) yang terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill di KGym Pontianak dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus kematian seorang wanita di Kgym, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ungkap Wawan Dharmawan.
Menurut Wawan, adapun dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah orang, termasuk saksi ahli.
“Untuk saksi ahli, yang kami periksa yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli teknis,” jelas Wawan.
Wawan mengatakan pula, dalam waktu dekat kasus ini akan dilakukan tahap 2, yakni proses pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, baik itu berkas, tersangka serta barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan kejaksaan, sehingga selanjutnya proses hukum ada di Kejaksaan Negeri Pontianak,” ujar Wawan.
Wawan juga menjelaskan, bahwa tersangka dalam kasus ini yang diketahui adalah Owner KGym Pontianak sebelumnya sempat dilakukan penahanan oleh pihak, namun dalam proses hukum yang berjalan status penahanan dicabut.
“Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan harus hadir di hadapan penyidik saat proses tahap dua akan dilaksanakan,” tuntas Wawan.
Sebelumnya dikabarkan, pemilik K-Gym Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SY alias AH, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya FN (22) yang jatuh dari lantai 3 bangunan gim.
Pemilik gim diduga lalai dalam mengelola operasional gim sehingga terjadinya peristiwa tersebut. Selain itu berdasarkan keterangan saksi, terungkap bahwa K-Gym tidak memiliki perizinan lengkap.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa ahli petugas Dinas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura Pontianak dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti Pontianak.
Adapun pasal yang diberatkan terhadap Sy alias AH yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.